BeritaHukumNews

Curi Motor Scoopy Untuk Jalan-jalan, Pemuda di Batui Banggai Diserahkan Polisi ke Jaksa

454
×

Curi Motor Scoopy Untuk Jalan-jalan, Pemuda di Batui Banggai Diserahkan Polisi ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka AR (19), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (18/2/2026).

AR merupakan remaja asal Kelurahan Lamo, Batui ini tersangkut kasus Curanmor di wilayah setempat pada Senin, 24 November 2025 lalu jam 23.00 Wita.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batui Aipda Muhlis Dg. P.

BACA JUGA:  Bangkep Raih Peringkat 5 Nasional TPID Award 2025, Terbaik Non-IHK di Sulteng

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit sepeda motor Scoopy DN 5212 CX milik korban Fitri RA (32), karyawati PT. PAU.

Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH ini setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Aleg DPRD Sulteng Fraksi PDIP, Sri Lalusu Silaturahmi dan Berbagi di Masjid Al-Kautsar Kilper

Kronologis kejadian ini berawal pada sekitar jam 15.00 Wita, tersangka mengambil kunci yang masih tergantung dimotor. Kemudian pukul 23.00 Wita, ia kembali lagi dan selanjutnya mendorong lalu membawa pergi motor tersebut.

“Tersangka mengakui mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan ke Pagimana dan tidak maksud untuk menjualnya,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, tersangka diamankan pada Selasa (17/12/2025). Pelaku pergi ke Pagimana selama dua minggu dan beberapa hari singgah di Kota Luwuk, sebelum akhirnya pulang kerumahnya sedangkan motor dititip dirumah temannya di Pagimana.

BACA JUGA:  JDM Meatshop Luwuk Ready Stok di Bulan Suci Ramadhan

“Tersangka juga mengaku sering mengambil barang milik warga/tetangga sekitar. Atas perbuatannya ia disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana,” tukas IPTU Teguh. (*)