Banggai Kece – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit IV Tipidter melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan harga komoditi pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Senin (16/02/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA itu melibatkan sinergi antara personel Unit IV Tipidter dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkep. Tim gabungan menyisir sejumlah toko besar dan kios kecil, termasuk Toko Santana dan Toko Moala, guna memastikan transparansi harga di tingkat pedagang eceran.
Dari hasil pemantauan di lapangan, harga beras premium tercatat Rp14.500/kg, beras medium Rp13.000/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg. Selain beras, petugas juga mendata komoditi lain seperti gula pasir Rp23.000/kg, bawang merah Rp52.000/kg, serta telur ayam Rp33.600/kg. Secara umum, fluktuasi harga terpantau masih relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan harga sebelumnya.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim Nanang Afrioko, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mencegah praktik penimbunan.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan di wilayah Banggai Kepulauan guna memastikan tidak ada spekulan yang memainkan harga,” ujar AKP Nanang dalam keterangannya.
Selain melakukan pengecekan harga, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Imbauan tersebut menekankan larangan menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta kewajiban bagi pemilik usaha untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan dan Izin Pengemasan Beras sesuai regulasi pemerintah yang berlaku. (*)





