Banggai Kece – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit Reskrim Polsek Banggai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan dan stabilitas harga beras di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga pangan nasional.
Sidak yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut melibatkan sinergi antara personel kepolisian, Dinas Perindag, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut. Tim gabungan menyasar sejumlah titik distribusi utama, di antaranya Toko Neza Beras dan Toko Al Rahma, guna memastikan rantai distribusi berjalan lancar tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan adanya variasi harga pada komoditas beras. Di Toko Neza Beras, beras jenis premium dijual seharga Rp15.500 per kilogram dan dinilai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara itu, di Toko Al Rahma, harga beras medium terpantau stabil di angka Rp13.000 per kilogram, meskipun stok beras premium untuk sementara mengalami kekosongan.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kenaikan harga di tingkat pedagang dipengaruhi oleh faktor distribusi dan biaya logistik.
“Dari keterangan para pedagang, beras ini dipasok dari wilayah Makassar, Kendari, hingga Luwuk. Adanya biaya tambahan seperti ongkos angkut kapal dan jasa buruh menyebabkan harga beli dari distributor sudah cukup tinggi,” jelas AKP Nanang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian memberikan edukasi sekaligus himbauan tegas kepada para pemilik usaha. Para pedagang diminta untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah serta segera melengkapi legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala. Fokus utama kami adalah memastikan masyarakat memperoleh akses pangan dengan harga yang wajar, sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen demi keuntungan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim. (*)





