BANGGAI KECE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tipidter melakukan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Bekerja sama dengan Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan, petugas menggelar pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Sabtu (14/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi lonjakan harga yang tidak wajar serta memastikan distribusi bahan pokok di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemantauan di sejumlah titik, seperti Toko Santana dan Toko Moala, menunjukkan harga komoditas pangan masih relatif stabil. Beras premium tercatat di harga Rp14.500/kg, beras SPHP Rp12.500/kg, dan bawang merah berada di kisaran Rp52.000/kg.
“Sebagian besar harga komoditas hari ini masih sama dengan harga sebelumnya,” ujar AKP Nanang Afrioko.
Selain melakukan pengecekan harga, personel di lapangan juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Petugas turut menekankan pentingnya legalitas usaha dengan mendorong para pedagang untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya preventif ini diharapkan mampu mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen. Kehadiran Polri di tengah pasar tradisional menjadi representasi negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tanpa terbebani ketidakpastian harga yang fluktuatif.
“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala bersama instansi terkait. Tujuannya jelas, yakni melindungi hak konsumen dan memastikan mutu pangan yang beredar di masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tutup AKP Nanang Afrioko. (*)





