BeritaDaerahNews

Ops Keselamatan Tinombala 2026, Satlantas Polres Bangkep Berikan 844 Teguran

158
×

Ops Keselamatan Tinombala 2026, Satlantas Polres Bangkep Berikan 844 Teguran

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Memasuki hari ke-12 pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mencatat telah memberikan sebanyak 844 teguran kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan, AKP Kurniadi, SH, pada Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa sejak 2 hingga 13 Februari 2026, Polres Bangkep telah memberikan total 844 teguran kepada pelanggar lalu lintas. Teguran tersebut diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat, dengan pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran yang paling sering kami temukan adalah kelengkapan kendaraan yang tidak terpasang, seperti tidak dilengkapi TNKB dan spion, kemudian penggunaan helm, serta kelengkapan surat-surat seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak membawa SIM dan STNK,” jelas AKP Kurniadi.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan SPBU di Kecamatan Peling Tengah
BACA JUGA:  Imigrasi Tegaskan Komitmen Integritas dan Reformasi Birokrasi

Ia menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Tinombala 2026 lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif dalam membangun kesadaran masyarakat.

“Kami berharap melalui teguran dan sosialisasi ini, kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tinangkung Dampingi Pengolahan 1,5 Hektar Lahan Jagung

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut,” tutupnya. RAM