Banggai Kece — Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, telah dilaksanakan ekspose/pemaparan permohonan bantuan hukum litigasi atas gugatan wanprestasi pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut beserta Jaksa Pengacara Negara, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Adapun pelaksanaan ekspose/pemaparan permohonan bantuan hukum litigasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut atas gugatan wanprestasi tersebut merupakan manifestasi dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas tersebut dijalankan berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan/atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal ini negara atau pemerintah, yakni Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. (Ram)





