BeritaNewsPendidikan

PGRI Bangkep Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

141
×

PGRI Bangkep Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman guru terhadap regulasi baru yang menjamin perlindungan hukum dan sosial dalam menjalankan tugas profesional. Kegiatan dibuka oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Kepulauan, Halimah Umar Hamid, S.Sos., mewakili Bupati Banggai Kepulauan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Regulasi tersebut, menurutnya, hadir untuk memberikan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk kekerasan, diskriminasi, intimidasi, hingga kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pendidikan.

“Pendidik dan tenaga kependidikan adalah garda terdepan dalam membangun generasi masa depan. Karena itu, perlindungan hukum dan sosial bagi mereka menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pendidikan yang bermutu,” ujar Halimah.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polres Bangkep Sidak Pasar Salakan, Pastikan Harga Sesuai HET Jelang Ramadan

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan. “Kita ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan, sehingga para pendidik dapat bekerja secara profesional dan bermartabat,” ungkap Ibu Halimah yang juga dikenal sebagai Bunda Guru Kabupaten Banggai Kepulauan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung implementasi regulasi tersebut. Kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang diinisiasi PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Dinas DP3AP2KB Ramlin M. Hamid, S.Pd.SD., M.AP., Kapolres Banggai Kepulauan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang mengikuti secara daring melalui Google Meet. Turut hadir Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Banggai Kepulauan, Pembina dan Pengurus PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan, para pengawas sekolah, ketua komite jenjang TK, SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK se-Kecamatan Tinangkung, para kepala sekolah, tokoh masyarakat, serta perwakilan guru se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

BACA JUGA:  Pasi Intel Kodim 1308/LB Letda Inf Asdar Wakili Dandim Hadiri Peringatan HPN dan HUT ke-80 PWI 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyampaikan secara daring, menyoroti perspektif hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk langkah preventif dalam penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah. Pendekatan mediasi dan koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar permasalahan tidak langsung berujung pada proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Banggai Kepulauan yang diwakili Wakapolres Kompol Abidin bersama Kanit PPA Polres Bangkep memaparkan mekanisme perlindungan hukum serta prosedur penanganan kasus yang melibatkan pendidik maupun peserta didik, yang dilakukan secara humanis, profesional, dan mengutamakan perlindungan anak, tanpa mengabaikan hak dan perlindungan hukum bagi pendidik. Pendekatan utama adalah pencegahan, mediasi (diversi), dan penegakan hukum yang adil.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pertemuan Koordinasi Advokasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2026

Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Pamong Kebudayaan turut menjelaskan peran pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan regulasi tersebut di tingkat sekolah. Pemerintah daerah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator dan pengawas agar sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi pendidik maupun peserta didik.

Melalui sosialisasi ini, PGRI Banggai Kepulauan berharap para guru memahami secara komprehensif hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang tersedia, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bermartabat. (*)