BeritaNewsPendidikan

Fakultas Hukum Unismuh Luwuk Turunkan 60 Mahasiswa Ikuti PKPH di Banggai dan Bangkep

149
×

Fakultas Hukum Unismuh Luwuk Turunkan 60 Mahasiswa Ikuti PKPH di Banggai dan Bangkep

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Setelah mendapatkan pembekalan, sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unismuh Luwuk bersiap untuk diturunkan melaksanakan Praktik Kerja Profesi Hukum (PKPH) Angkatan IV Tahun 2026.

Ketua Panitia PKPH Angkatan IV tahun 2026, Dri Sucipto SH., MH., mengatakan,  puluhan mahasiswa ini akan disebar di dua kabupaten yakni Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan. 

Untuk Kabupaten Banggai, mahasiswa akan ditempatkan di intansi pemerintah,  Kejaksaan,  Pengadilan, Lapas Luwuk, DPR, Peradi, Notaris, Polsek Bunta, dan Kantor Camat Nuhon.

“Kemudian di Kabupaten Banggai Kepulauan, mahasiswa akan ditempatkan di Kantor Bawaslu,” ujar Dri Suripto SH., MH., C.Med., kepada media ini, Rabu 11 Februari 2026.

Kegiatan PKPH ini kata Dri Sucipto yang juga mantan Dekan FH, akan berlangsung selama 40 hari. 

“Mahasiswa akan diturunkan mulai hari ini tanggal 11 Februari dan ditarik pada 17 April 2026 mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pasi Intel Kodim 1308/LB Letda Inf Asdar Wakili Dandim Hadiri Peringatan HPN dan HUT ke-80 PWI 

Ia berharap, mahasiswa peserta PKPH ini bisa mengimplementasikan antara ilmu yang didapat secara teori dengan praktik di lapangan. 

PESAN DEKAN

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Mustating Dg. Maroa, SH., MH., menegaskan bahwa PKPH merupakan program strategis yang bertujuan memperkenalkan mahasiswa secara langsung dengan dunia kerja di bidang hukum.

Melalui PKPH, mahasiswa akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu hukum yang telah diperoleh selama lima semester di bangku perkuliahan. 

Sebagai calon sarjana hukum, mahasiswa dituntut memiliki keterampilan serta pengalaman yang memadai sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja.

“PKPH bukan sekadar pemenuhan SKS kurikulum. Ini adalah jembatan kristalisasi yang menghubungkan teori yang kalian pelajari di ruang kelas dengan realitas penegakan hukum yang dinamis di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KPU Banggai Finalisasi Draft MoU dengan Unismuh Luwuk

Ia juga menekankan bahwa PKPH tahun ini memiliki beban moral dan intelektual yang jauh lebih besar. Pasalnya, mahasiswa dilepas ke dunia profesi hukum di tengah fase transisi hukum paling fundamental dalam sejarah Indonesia, yakni pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta penyesuaian tata kelola formal melalui KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Menurutnya, berbagai regulasi baru tersebut memuat banyak substansi yang sebelumnya tidak ditemukan dalam KUHP dan KUHAP lama. Hal ini menandai perubahan besar dalam lanskap hukum nasional yang kini benar-benar lahir dari pemikiran bangsa sendiri, bukan lagi warisan kolonial.

“Tantangan kalian bukan sekadar menghafal pasal, tetapi memahami pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menyebut, di tangan mahasiswa sebagai generasi penerus, mekanisme baru seperti plea bargain (pengakuan bersalah) dan pengakuan alat bukti elektronik bukan lagi sekadar teori, melainkan instrumen penting yang akan menentukan nasib para pencari keadilan.

BACA JUGA:  Dekan FH Unismuh Luwuk: PKPH Bukan Sekadar Pemenuhan SKS, Tapi Bekal Nyata Calon Sarjana Hukum

Mahasiswa PKPH Angkatan IV ini pun disebut sebagai generasi pionir atau “generasi transisi” yang dituntut mampu menjadi jembatan antara praktik hukum lama yang kaku dengan sistem hukum modern yang lebih dinamis. 

Integritas dan kemampuan analisis mahasiswa akan diuji, terutama dalam menafsirkan doktrin-doktrin hukum baru yang belum memiliki banyak yurisprudensi.

“Oleh karena itu, jangan hanya menjadi teknokrat hukum yang kering, tetapi jadilah arsitek keadilan yang mampu mengoperasikan instrumen hukum baru demi kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” pesannya.

Menutup sambutannya, Dekan FH Unismuh Luwuk menekankan pentingnya memperbanyak literasi hukum agar mahasiswa mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum di era baru dan tidak tergilas oleh derasnya arus perubahan paradigma hukum. (*)