Banggai Kece – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap SA, mantan KAUR Perencanaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Senin 9 Februari 2026.
Penetapan tersangka SA ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penetapan tersangka ARR dan SB yang sebelumnya telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka yakni sebesar Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Tersangka SA dalam perkara ini disangka dengan:
Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. (*)





