BeritaNasionalNews

Dukungan bagi Korban Bencana: Kemenimipas Hapuskan Denda Paspor di Aceh, Sumut dan Sumbar

187
×

Dukungan bagi Korban Bencana: Kemenimipas Hapuskan Denda Paspor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan peniadaan biaya denda paspor yang rusak atau hilang bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan layanan imigrasi tetap humanis dan berpihak pada korban.

Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan yang memberikan relaksasi layanan imigrasi bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana.

“Kepada korban yang mengalami musibah ini, apabila paspornya mengalami kerusakan atau hilang, saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk dibuatkan check-in agar bisa mendapatkan pelayanan (pembayaran denda) secara gratis. Tidak ada biaya,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

BACA JUGA:  Naas! Dua Sepeda Motor Tabrakan di Nuhon Banggai, 4 Korban Luka dan Dilarikan ke Puskesmas

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga upaya nyata untuk membantu pemulihan mobilitas dan identitas administrasi masyarakat pascabencana.

“Kami sudah berangkatkan Ditjenpas dan jajaran imigrasi untuk mendata situasi serta kerusakan yang dialami keluarga besar kita di wilayah terdampak. Dari hasil inventarisasi itu, kita akan menentukan langkah-langkah penanggulangan berikutnya,” tambah Menteri.

BACA JUGA:  Irgi Nugraha Santri Berprestasi Dapat Beasiswa dari Wardani Murad, Kuliah di Al Azhar Mesir 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020, pemerintah telah menetapkan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

Keadaan kahar dapat berupa banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Sebelum aturan ini diberlakukan, pemilik paspor yang hilang atau rusak akan dikenai denda sebagai bentuk sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Dengan adanya fasilitas penggantian paspor tanpa biaya denda ini, Kemenimipas berharap masyarakat yang terdampak bencana dapat tetap memperoleh akses layanan negara secara layak. Kementerian juga memastikan seluruh kantor imigrasi di wilayah terdampak dan wilayah penyangga siaga memberikan pelayanan cepat, aman, serta mudah.

Kemenimipas mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan dengan prinsip kemanusiaan serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat. (*)