BeritaNews

Unismuh Luwuk-HIPMI Sulteng Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kewirausahaan

621
×

Unismuh Luwuk-HIPMI Sulteng Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kewirausahaan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai resmi menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak dilakukan oleh Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, dan perwakilan HIPMI pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Selain MoU antara Unismuh Luwuk dan HIPMI Sulteng, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga menandatangani nota kesepahaman dengan HIPMI Banggai. 

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak demi menghasilkan capaian maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 

Bentuk kegiatannya meliputi kuliah tamu, studi lanjut bagi tenaga pendidik (dosen), seminar, kajian penelitian, hingga pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kolaborasi riset, serta pengembangan sumber daya. 

Termasuk pula pelaksanaan kegiatan ilmiah, kajian, seminar, lokakarya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan SDM secara bersama, khususnya terkait pembukaan program studi baru dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kesepahaman ini, masing-masing pihak sepakat menunjuk perwakilan sebagai penanggung jawab pelaksanaan butir-butir kerja sama. 

Setiap kegiatan yang dijalankan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, akan dijabarkan lebih rinci dalam perjanjian kerja sama tersendiri yang disusun dan disetujui oleh kedua pihak berdasarkan kesepahaman bersama serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki. (*)