BeritaNews

Unismuh Luwuk-HIPMI Sulteng Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kewirausahaan

292
×

Unismuh Luwuk-HIPMI Sulteng Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kewirausahaan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai resmi menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak dilakukan oleh Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, dan perwakilan HIPMI pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Selain MoU antara Unismuh Luwuk dan HIPMI Sulteng, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga menandatangani nota kesepahaman dengan HIPMI Banggai. 

BACA JUGA:  Kuda Hitam Fc, Ps.Bonebalantak, Bungku Utara Fc dan BM Paisubololi, Raih Kemenangan di Babak Penyisihan

Kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak demi menghasilkan capaian maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 

Bentuk kegiatannya meliputi kuliah tamu, studi lanjut bagi tenaga pendidik (dosen), seminar, kajian penelitian, hingga pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Kadispen Paniai Harap Minimalkan Data Dapodik Verbal dan Perkuat Konektivitas Mengajar di Sekolah

Ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kolaborasi riset, serta pengembangan sumber daya. 

Termasuk pula pelaksanaan kegiatan ilmiah, kajian, seminar, lokakarya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan SDM secara bersama, khususnya terkait pembukaan program studi baru dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kesepahaman ini, masing-masing pihak sepakat menunjuk perwakilan sebagai penanggung jawab pelaksanaan butir-butir kerja sama. 

Setiap kegiatan yang dijalankan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, akan dijabarkan lebih rinci dalam perjanjian kerja sama tersendiri yang disusun dan disetujui oleh kedua pihak berdasarkan kesepahaman bersama serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki. (*)