BeritaHukumNews

PWI Sulteng Dukung PWI Banggai Polisikan Kades Padang Terkait Pencemaran Nama Baik

512
×

PWI Sulteng Dukung PWI Banggai Polisikan Kades Padang Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan PWI Banggai, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Kepala Desa Padang. 

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Banggai (17/11/2025), Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan, ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.

“PWI Sulteng mendesak kepada Polres Banggai untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan PWI Banggai atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno, Kamis (20/11/2025).

Ditegaskan Udin Salim, aduan dan/atau laporan tersebut sekaligus untuk meluruskan tuduhan yang dilakukan Kepala Desa Padang, bahwa tidak benar PWI Banggai menerima sebidang tanah melalui Ketua PWI Banggai sebagaimana dinyatakan Kepala Desa Padang.

“Aduan dan atau laporan dilakukan untuk melindungi dan memulihkan reputasi nama baik PWI, mencegah kerugian lebih lanjut, serta menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kami mendesak Kapolres Banggai untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjutinya. PWI Sulteng juga akan melaporkan ini ke PWI Pusat,” tegas Udin Salim.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Sebelumnya PWI Kabupaten Banggai menunjukkan sikap tegas dan respons cepat terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menyeret institusi profesi wartatan.

PWI secara resmi telah melayangkan Laporan Kepolisian ke Polres Banggai, menyusul pernyataan kontroversial dan merugikan yang dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dari rekan-rekan wartawan yang tengah meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. 

RDP tersebut membahas isu sensitif mengenai pembagian tanah yang terletak di Desa Padang.

Secara mengejutkan, di hadapan forum publik tersebut, Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan bahwa “ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.” 

Pernyataan ini, yang disampaikan secara terbuka di depan khalayak, dinilai telah merusak citra dan kredibilitas organisasi PWI serta martabat Ketua PWI Banggai.

Tidak terima dengan tuduhan tanpa dasar tersebut, mantan Ketua PWI Banggai, didampingi beberapa anggota wartawan Kabupaten Banggai, segera mengambil tindakan hukum.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai diadukan ke Mapolres Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.

Aduan itu sekaitan dengan statemen Kades Padang, Dhely yang menyebut sejumlah oknum wartawan dan oknum Ketua PWI Banggai menerima bagi – bagi lahan dari mantan Kades Padang.

Statement tudingan tersebut disampaikan Kades Dhely saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I, pada Senin sore (17/11/2025). 

Rapat Kerja Komisi I yang dipandu Ketua Komisi Lisa Sundari itu, dengan agenda menindak lanjuti aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban. 

Menyikapi tudingan kades padang, Rabu siang (19/11), Ketua PWI Banggai periode 2019 – 2025, Iskandar Djiada mengambil sikap untuk membawa ke jalur hukum dengan melaporkan ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kades Padang.

Sikap Iskandar dikarenakan selama ini dirinya tidak pernah menerima pembagian lahan. “Jangankan surat – surat SKT, lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tahu di mana tempatnya,” ungkap Iskandar

Laporan Polisi Iskandar telah masuk di SPKT Polres Banggai. Adapun isi aduan itu menyebut ;

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

‘Dengan ini saya mengajukan kepada Bapak Kapolres Polres Banggai perihal Pengaduan Pencemaran Nama Baik, Pada hari Senin tanggal 17 November 2025, dimana pelapor sebagai Ketua PWI pada hari itu menerima informasi dari teman sesama wartawan bahwasanya nama Ketua PWI disebutkan Oleh Kepala Desa Padang Kec. Kintom sebagai penerima SKPT Lahan Desa Padang yang dibagi-bagikan oleh Mantan Kades yang mana lahan tersebut sedang dalam bersengketa. 

Dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke kepolisian,” 

Sementara itu Kades Deli Tutupoho yang dikonfirmasi terkait statement tudingan tersebut, tak dapat menunjukkan bukti fisik berupa SKT kepemilikan tanah yang mengatasnamakan Ketua PWI Banggai.  

Deli berdalih bahwa apa yang disampaikannya saat RDP hanya berdasarkan informasi chat via WhtasApp dari seorang insial KRN.

Statement tudingan Kades Deli tersebut saat RDP tidak hanya dialamatkan ke sejumlah Oknum Wartawan dan Oknum Ketua PWI yang menerima , Deli dengan lantang menyebut sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai, dan Kodim 1308/LB juga menerima bagi – bagi lahan. (*)