BeritaHukumNews

Gelapkan Sound Sistem Hingga Dijual, Pria Asal Nambo Diamankan Polisi

497
×

Gelapkan Sound Sistem Hingga Dijual, Pria Asal Nambo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa alat musik sound sistem.

Diketahui pelaku berinisial AO (34), warga Kelurahan Lontio Kecamatan Nambo, Banggai, diamankan oleh tim Opsnal Resmob pada Selasa siang (4/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso Luwuk.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Sejatinya korban telah mempercayai pelaku untuk mengelola peralatan musik tersebut, namun tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku menjual / mengadaikannya.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Alat tersebut berupa Power Wisdom, Mic Huper, Mic Wisdom, Mic QA 260, Kabel 50 M 24 ACM, Speaker Low RDW 1885 4 BH, Mixer, Zetapro 12 Chanel, Huper JS 6,1 Receiver Mic Ear Phonelkabel Induk dan 5 Tembaga 50 M sebanyak 2 buah.

Sebelumnya korban sudah menghubungi pelaku untuk menanyakan barang tersebut, tetapi pelaku belum juga mengembalikannya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Banggai. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya serta langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)