BeritaHukumNews

Geledah Indekos di Luwuk Selatan, Polisi Amankan Pelaku dan 9 Sachet Sabu-sabu

857
×

Geledah Indekos di Luwuk Selatan, Polisi Amankan Pelaku dan 9 Sachet Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu sore (11/10/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 Wita, petugas mendapati pria berinisial AD (42 tahun) dikamar kosnya dan segera mengamankannya.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 1,60 gram, serta 2 alat hisab boong, 3 buah macis gas, 2 buah sumbuh jarum dan sebuah HP.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memesan narkotika jenis sabu dari seorang pria di Kota Palu pada Jumat (10/10) malam.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hasanuddin.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Banggai terus mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta tidak segan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.