BeritaNews

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 72 Tahun Ditahan Polres Banggai 

1105
×

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 72 Tahun Ditahan Polres Banggai 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN
BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Saat kejadian yakni pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya. 

“Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8),” terangnya. (*)