BANGGAIKECE.ID – Kini, pengelola penginapan di seluruh Indonesia tak bisa lagi abai terhadap tamu asing yang menginap. Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan laporan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), demi mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
APOA dirancang dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan, mulai dari tahap check-in hingga check-out. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2). Aturan ini mengharuskan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi tamu asing apabila diminta oleh petugas imigrasi. Pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Prosesnya sederhana: pengelola cukup login ke sistem APOA pada website https://apoa.imigrasi.go.id/. Kemudian meminta paspor tamu asing, mengunggah foto halaman paspor, lalu mengisi data yang diperlukan. Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing. Saat tamu meninggalkan penginapan, proses check-out juga dilakukan di aplikasi untuk memastikan data keberadaan orang asing tetap akurat dan terpantau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Yusva Aditya menegaskan, “Dengan data yang terekam secara real-time di APOA, kami dapat memantau keberadaan orang asing di Banggai lebih efektif. Ini membantu deteksi dini terhadap pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan. “APOA adalah instrumen strategis dalam pengawasan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan akan memperkuat upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.




