BeritaHukumNews

Aniaya Rekan Kerja, ASN Bangkep Ditahan Polres Bangkep

868
×

Aniaya Rekan Kerja, ASN Bangkep Ditahan Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG alias N (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerja di lingkungan Kantor Bupati Bangkep.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Juli 2025 di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AG ditahan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Penahanan tersangka dibenarkan oleh Ps. Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep, Aiptu Yosias Yembenge, S.H., yang akrab disapa Yoyo. “Tersangka berinisial AG, seorang PNS, telah kami tahan berdasarkan laporan korban dan surat perintah penyidikan yang kami keluarkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

AG akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 6 hingga 25 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Polres Bangkep.

Dari keterangan korban, insiden bermula dalam sebuah pertemuan di ruangan Pj. Sekda Bangkep, membahas aduan dua perusahaan terkait pengadaan perlengkapan Paskibraka yang dinilai bermasalah. Di tengah diskusi, AG tiba-tiba masuk dan menuduh korban memprovokasi pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

“Setelah pertemuan selesai, korban keluar dari ruangan. Di teras kantor, pelaku mendatangi korban lalu menendang wajahnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul dan menendang korban berulang kali di bagian wajah, perut, dada, dan punggung hingga korban tersungkur,” ungkap Aiptu Yoyo.

Aksi brutal pelaku baru terhenti setelah beberapa orang di lokasi melerai. Korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung akibat penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur. Kami berharap penahanan ini bisa memberi efek jera dan menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Aiptu Yoyo. (*)

Reporter: Ramli