Banggaikece.id – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama staf dan sejumlah OPD terkait turun langsung ke Desa Tohitisari untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penyerobotan lahan oleh diduga warga Desa Dongin terhadap tanah milik warga Tohitisari, Rabu 23 Juli 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Irwanto Kulap SP., dan diisi dengan dialog bersama pihak-pihak yang memahami duduk persoalan.
Kepala Desa Tohitisari, Akhadun, menjelaskan bahwa memang terdapat pergeseran tapal batas antara Desa Tohitisari dan Desa Dongin. Namun, pergeseran itu hanya menyangkut batas administratif, bukan kepemilikan tanah.
“Yang bergeser itu adalah batas desa dalam konteks administrasi, bukan hak kepemilikan. Tanah yang sudah bersertifikat tetap menjadi milik pemegang sertifikat. Tapi selama ini, semua tanah bersertifikat yang kini masuk wilayah administrasi Desa Dongin diklaim sebagai milik warga Dongin,” jelas Akhadun.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut bahkan telah diterbitkan SKPT, dijual kepada warga Unit 10, digusur menggunakan alat berat, dan kini ditanami sawit. Padahal, tanah itu selama ini digarap oleh warga Tohitisari dan sebagian sudah dicetak menjadi sawah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam terhadap persoalan seperti ini. Kalau saya mendengar kronologinya, maka yang memiliki alas hak berupa sertifikat adalah pihak yang sah. Sertifikat tidak bisa dibatalkan dengan SKPT. Satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat adalah pengadilan, itupun harus disertai alasan hukum yang kuat,” tegas Irwanto.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi lebih lanjut dengan menghadirkan semua pihak terkait dalam pertemuan resmi di kantor DPRD.
“Masalah ini akan kami selesaikan secara terbuka besok di kantor DPRD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pamuji Wibowo




