BeritaDaerahNews

Tindaklanjuti Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Banggai Tinjau Langsung Desa Tohitisari

1074
×

Tindaklanjuti Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Banggai Tinjau Langsung Desa Tohitisari

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama staf dan sejumlah OPD terkait turun langsung ke Desa Tohitisari untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penyerobotan lahan oleh diduga warga Desa Dongin terhadap tanah milik warga Tohitisari, Rabu 23 Juli 2025. 

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Irwanto Kulap SP., dan diisi dengan dialog bersama pihak-pihak yang memahami duduk persoalan.

Kepala Desa Tohitisari, Akhadun, menjelaskan bahwa memang terdapat pergeseran tapal batas antara Desa Tohitisari dan Desa Dongin. Namun, pergeseran itu hanya menyangkut batas administratif, bukan kepemilikan tanah.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Yang bergeser itu adalah batas desa dalam konteks administrasi, bukan hak kepemilikan. Tanah yang sudah bersertifikat tetap menjadi milik pemegang sertifikat. Tapi selama ini, semua tanah bersertifikat yang kini masuk wilayah administrasi Desa Dongin diklaim sebagai milik warga Dongin,” jelas Akhadun.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut bahkan telah diterbitkan SKPT, dijual kepada warga Unit 10, digusur menggunakan alat berat, dan kini ditanami sawit. Padahal, tanah itu selama ini digarap oleh warga Tohitisari dan sebagian sudah dicetak menjadi sawah.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Kami sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam terhadap persoalan seperti ini. Kalau saya mendengar kronologinya, maka yang memiliki alas hak berupa sertifikat adalah pihak yang sah. Sertifikat tidak bisa dibatalkan dengan SKPT. Satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat adalah pengadilan, itupun harus disertai alasan hukum yang kuat,” tegas Irwanto.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi lebih lanjut dengan menghadirkan semua pihak terkait dalam pertemuan resmi di kantor DPRD.

“Masalah ini akan kami selesaikan secara terbuka besok di kantor DPRD,” pungkasnya. (*)

Reporter: Pamuji Wibowo