BeritaKesehatanNasionalNews

Catat! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1281
×

Catat! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Tak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 21 jenis layanan medis yang secara tegas tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Mahendra Pandu Negara, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Pandu menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat batasan dan ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung BPJS.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Berikut 21 layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan (seperti rujukan mandiri).

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung program Jaminan Kecelakaan Kerja.

4. Kasus kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program jaminan lain yang bersifat wajib.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan untuk tujuan estetik (kecantikan).

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (ketidaksuburan).

8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau aktivitas ekstrem berisiko tinggi.

11. Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

12. Tindakan medis bersifat percobaan atau belum teruji (eksperimen).

13. Pembelian alat kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Penanganan korban bencana selama masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

16. Pelayanan atas kejadian tak diharapkan yang sebenarnya bisa dicegah.

17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

18. Penanganan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

19. Layanan khusus untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan yang tidak terkait dengan manfaat Jaminan Kesehatan.

21. Pelayanan yang sudah dijamin program lain.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan ini agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan tidak menimbulkan ekspektasi berlebih terhadap program JKN. (*)