Banggaikece.id – Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengultimatum Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai, agar segera membayarkan upah 15 tenaga honorer yang telah tertunggak selama 5 bulan.
Tak hanya menuntut pembayaran gaji, Komisi III yang membidangi Keuangan, Perekonomian, dan Aset tersebut juga mendesak Pemda agar kembali mengakomodasi 15 honorer Damkar dengan membuat kontrak kerja baru, sebagaimana diatur dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati Banggai.
“Kami meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodasi mereka sebagai tenaga yang dipekerjakan di Dinas Damkar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 16 Juni 2025.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi, menegaskan bahwa sejumlah dinas di Kabupaten Banggai telah menjalankan surat edaran Bupati dengan menyusun Kontrak Kerja Individu maupun mekanisme outsourcing bagi honorer.
“Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk patuh dan tunduk terhadap surat edaran dari Kemendagri dan menghargai surat edaran Bupati Banggai. Jangan justru menganggap surat tersebut tidak berarti apa-apa,” tegas Afandi. (*)
Reporter: Sugianto Adjadar





