BeritaDaerahNews

Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar, Bayarkan Upah dan Kembali Kontrak 15 Honorer!

1960
×

Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar, Bayarkan Upah dan Kembali Kontrak 15 Honorer!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengultimatum Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai, agar segera membayarkan upah 15 tenaga honorer yang telah tertunggak selama 5 bulan.

Tak hanya menuntut pembayaran gaji, Komisi III yang membidangi Keuangan, Perekonomian, dan Aset tersebut juga mendesak Pemda agar kembali mengakomodasi 15 honorer Damkar dengan membuat kontrak kerja baru, sebagaimana diatur dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati Banggai.

“Kami meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodasi mereka sebagai tenaga yang dipekerjakan di Dinas Damkar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi
BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Sementara itu, perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi, menegaskan bahwa sejumlah dinas di Kabupaten Banggai telah menjalankan surat edaran Bupati dengan menyusun Kontrak Kerja Individu maupun mekanisme outsourcing bagi honorer.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

“Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk patuh dan tunduk terhadap surat edaran dari Kemendagri dan menghargai surat edaran Bupati Banggai. Jangan justru menganggap surat tersebut tidak berarti apa-apa,” tegas Afandi. (*)

Reporter: Sugianto Adjadar