BeritaDaerahNews

Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada Diringkus Imigrasi, Diduga atas Kepemilikan Uang Dolar Palsu

1065
×

Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada Diringkus Imigrasi, Diduga atas Kepemilikan Uang Dolar Palsu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiganya adalah dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5) dan Kamis (22/5) di sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat petugas melakukan operasi pengawasan orang asing di tempat penginapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat yang mencurigakan. 

“Setelah dilakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan pemeriksaan laboratorium forensik, uang tersebut dinyatakan palsu. TFN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” jelas Yuldi pada Selasa (26/5/2025).

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Di tempat tinggal FJN, yang berada di kawasan yang sama, tidak ditemukan uang palsu. Namun, petugas menemukan bukti percakapan grup WhatsApp yang juga melibatkan TFN. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya keterkaitan antara keduanya. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

Masih dalam kasus serupa, petugas Imigrasi juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). Dari yang bersangkutan, ditemukan uang sebesar 900 dolar Amerika Serikat yang juga diduga palsu.

Ketiga WNA tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Selain dugaan tindak pidana, dua WNA asal Kamerun tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian. FJN tercatat telah overstay selama 549 hari sejak terakhir kali memperpanjang izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Depok, yang berlaku hingga 4 November 2023. Ia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Sementara itu, TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor atas nama PT. Mose Delta International. Namun, saat pemeriksaan, TFN mengaku tidak pernah melakukan investasi sebagaimana tercantum dalam izin tinggalnya.

Adapun BDD masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Sama seperti TFN, BDD juga mengakui tidak pernah menanamkan modal di perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang melebihi masa tinggal lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Sedangkan TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka, serta memberikan keterangan yang tidak benar saat pengajuan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. 

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap pelanggaran, baik administratif maupun pidana, ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Menteri Agus.  (*)

Sumber: Humas Imigrasi