Banggaikece.id- Sejumlah pekerja dan mahasiswa melakukan aksi boikot terhadap kantor PT. Karya Investama Mining (PT. KIM) sebagai bentuk protes terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak mengindahkan tuntutan pekerja dalam sidang mediasi kedua.
Aksi ini sempat memanas ketika massa berupaya membakar ban dan melakukan unjuk rasa, namun dihalangi aparat keamanan, yang berujung pada aksi saling dorong antara massa dan petugas.
PT. KIM, diketahui sebagai salah satu kontraktor PT. KFM, beroperasi di wilayah Bunta dan Simpang Raya. Perusahaan ini sebelumnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 37 pekerja lokal tanpa alasan yang jelas. Para pekerja menduga tindakan ini dilakukan sebagai respons atas pembentukan serikat pekerja lokal.
Ketua Serikat Pekerja Bunta Bersaudara, Reki, menyatakan bahwa selama mediasi pertama hingga kedua, terungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk, dugaan tidak melaporkan kontrak kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banggai. Pemotongan upah dasar tanpa pemberitahuan. Dugaan tidak dibayarkannya upah lembur.
“Dan yang lebih parah, mereka mem-PHK 37 pekerja yang semuanya terlibat dalam serikat, dan kami punya bukti untuk itu,” tegas Reki.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan perusahaan dalam memberikan alasan PHK.
Menurutnya, dalam surat PHK, perusahaan menyebut alasan evaluasi, sementara legal officer menyatakan alasan mendesak, dan pengacara perusahaan kemudian mengaitkannya dengan pengurangan volume kerja, meski perusahaan terus merekrut pekerja baru.
Selain melanggar peraturan ketenagakerjaan, serikat pekerja lokal menilai tindakan ini sebagai penghinaan terhadap masyarakat Banggai Balantak Saluan Andio (Babasalan).
“Selain melangkahi undang-undang, saya sebagai orang Saluan asli menganggap ini sebagai penghinaan terhadap masyarakat Babasalan yang ingin mendirikan serikat pekerja lokal,” ujar Sigit Suong, salah satu pekerja yang terdampak. (*)




