BeritaDaerahNews

Memberatkan, Warga Minta Pemprov Sulteng Bebaskan Juga Selisih Pajak Kendaraan Eks Pemda

1121
×

Memberatkan, Warga Minta Pemprov Sulteng Bebaskan Juga Selisih Pajak Kendaraan Eks Pemda

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam 100 hari kerja Gubernur adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. 

Program ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak. Namun demikian, muncul sejumlah masukan dari masyarakat, khususnya terkait kendaraan eks pemerintah daerah (Pemda) yang dilelang kepada publik.

Masyarakat berharap agar dalam implementasinya, program ini juga mencakup pembebasan atau penghapusan selisih pajak kendaraan eks Pemda yang menjadi tanggungan para pemenang lelang. 

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Saat ini, masih ditemukan kasus di mana pemenang lelang kendaraan dinas harus menanggung biaya selisih pajak yang nilainya justru lebih besar dari pajak tahunan yang sebelumnya dibayar oleh Pemda kepada pihak Samsat.

“Kami sangat mengapresiasi program pembebasan pajak ini. Tapi mohon dipertimbangkan agar kendaraan eks Pemda yang sudah dilelang, tidak lagi dibebankan dengan biaya selisih pajak yang sangat memberatkan,” ujar Ambo, salah satu warga yang merupakan pemenang lelang kendaraan dinas.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Menurutnya, kendaraan tersebut bukanlah milik pribadi atau perseorangan, melainkan aset negara yang semestinya mendapat perlakuan khusus dalam pengurusan administrasi, termasuk dalam proses balik nama dan pelunasan tunggakan pajaknya.

“Contoh besaran selisih pajak kendaraan, misalnya Pajak kendaraan 3.200.000, yang dibayarnya Pemda sebelum lelang hanya Rp1,3 juta. Dan selisih pajak yang dibebankan ke pemenang lelang itu sebesar Rp1,9 juta untuk pertahunnya,” bebernya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Masukan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan. 

Masyarakat berharap agar sebelum program pembebasan pajak ini berakhir, Gubernur dapat mempertimbangkan revisi atau penambahan poin dalam regulasi, khususnya yang berkaitan dengan beban selisih pajak kendaraan eks Pemda.

“Kami yakin dengan kepemimpinan Pak Gubernur, kebijakan ini bisa lebih sempurna dan benar-benar meringankan masyarakat,” tutupnya. (*)