Banggaikece.id – Setelah mengalami kekalahan dua kali beruntun di pengadilan, Komisioner KPU Banggai kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Aduan dan laporan saya serta tim hukum Jati Centre sudah diserahkan dan diterima dengan nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 di Kantor DKPP RI,” ungkap Sugianto Adjadar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sugianto, mantan anggota PPK Batui, bersama tim kuasa hukumnya—Ruslan Husen, Hairullah, dan Sumardi—melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai.
Beberapa di antaranya terkait dengan putusan dan pemberian sanksi serta dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Banggai.
“Bukan hanya sampai di DKPP, kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk,” tegas Sugianto, yang akrab disapa Gogo.
Sebelumnya, Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, dan beberapa komisioner lainnya kalah dalam sengketa di PTUN Palu dengan Nomor Perkara: 37/G/2024/PTUN.PL, serta di tingkat banding di PTTUN Makassar dengan Nomor: 127/B/2024/PT.TUN.MKS. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan anggota PPK Kecamatan Batui melalui kuasa hukum Jati Centre Palu.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya netralitas dan integritas penyelenggara pemilu dalam memastikan demokrasi yang bersih dan adil. (*)




