Banggaikece.id – Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPA (40) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Bulagi pada Selasa malam, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan persetubuhan yang terjadi di Desa Lolantang, Kecamatan Bulagi Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Bulagi.
“Terduga pelaku, MPA, saat ini telah kami amankan di Mako Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit II PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya A. Prayitno, S.H.
Polres Bangkep menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
MPA terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Sumber: Humas Polres Bangkep




