BeritaDaerahNews

MK Bacakan Putusan Dismissal PHPU Banggai 4 Februari, Ini Penegasan Kuasa Hukum Pemohon

2655
×

MK Bacakan Putusan Dismissal PHPU Banggai 4 Februari, Ini Penegasan Kuasa Hukum Pemohon

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai pada Selasa, 4 Februari 2025.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan Surat Panggilan Sidang MK, yang ditujukan kepada AH.Wakil Kamal dkk sebagai Kuasa Hukum Pemohon, dalam hal ini Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Dalam Surat nomor: 75/Sid.Put/PHPU.BUP/PAΝ.ΜΚ/01/2025 yang ditandatangani Plt.Panitera Wiryanto, menyebutkan, atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim, menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Sidang akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19:30 WIB, dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan, bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 itu, Plt Panitera, menginformasikan bahwa, mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid).

Dalam hal para pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 1 orang kuasa hukum atau prinsipal, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email jurpang2@mkri.id atau whatsapp nomor 081119513333 paling lambat 1 hari sebelum persidangan.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Kepada media ini, Sabtu (1/2), salah satu kuasa hukum pemohon Mustakim La Dee mengatakan, pada prinsipnya para pihak hadir untuk mendengarkan putusan dismissal dalam agenda persidangan tersebut.

Selebihnya, biarlah hakim Konstitusi yang menilai, menimbang dan memutus syarat formil dan Materil Permohonan Pemohon, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

“Ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh yang Mulia Ketua Panel II Prof. Saldi Isra dalam Persidangan Tanggal 24 Januari 2025, dan Sidang Pada Tanggal 31 Januari 2025,”ucapya.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

“Apapun putusan dismissal yang akan diputus oleh 9 Hakim MK, akan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan konstitusional, sebagai wujud benteng terakhir pencari keadilan, dan MK sebagai lembaga yang mengawal dan menjaga Konstitusi (The Guardian Of Constitution),”tambahnya menegaskan.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan dismissal tersebut, hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak. (*)