BeritaDaerahHukumNews

Bhabinkamtibmas Mediasi Perselisihan Orang Tua Gegara Candaan Anak di Luwuk

83
×

Bhabinkamtibmas Mediasi Perselisihan Orang Tua Gegara Candaan Anak di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seringkali berawal dari candaan anak dibawah umur dapat berujung pada petaka dan kesalahpahaman antar orang tua hingga bisa menjadi konflik antar kelompok bahkan antar kampung. 

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Bhabinkamtibmas di Desa Binaanya berusaha menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Herman bersama pihak Sekolah dan aparat Desa Salodik Kecamatan Luwuk Utara memediasi perselisihan orang tua anak yang masih tergolong dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Balai desa, Sabtu (11/1/2025).

BACA JUGA:  Laka Maut di Toili Barat Motor Vs Truk, Pria Asal Morowali Meregang Nyawa 

Bhabinkamtibmas mengungkapkan, permasalahan ini berawal saat salah seorang pelajar SD kelas 5 bernisial T mengalami bengkak dibagian tangan sehingga tak dapat mengikuti kegiatan belajar disekolah.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

“Berawal dari candaan anak kelas 6 SD inisial R yang dengan sengaja menarik dan memutar tangan anak T,” ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Aiptu Herman, kasus ini kemudian dilaporkan  kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

“Bhabinkamtibmas, pihak sekolah dan Kepala Desa kemudian mempertemukan kedua belah pihak keluarga masing-masing,” katanya. 

BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025

Dari hasil pertemuan, Ia menyebutkan, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk berdamai dengan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ia juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga binaan dapat diselesaikan dengan musyawarah. “Dengan begitu setiap permasalahan tidak sampai ke ranah hukum,” pungkasnya. (*)