Banggaikece.id – Mau urus paspor tanpa ribet? Kantor Imigrasi Banggai kini menawarkan layanan berbasis digital melalui aplikasi M-Paspor! Dengan layanan ini, kamu bisa menentukan sendiri jadwal kedatangan untuk mengurus paspor di kantor imigrasi sesuai kenyamananmu.
Melalui M-Paspor, kamu juga bisa mengajukan penggantian dari paspor biasa ke paspor elektronik dengan mudah. Saat pengajuan, cukup pilih opsi “Paspor Elektronik” pada bagian jenis paspor.
Tanya Jawab Seputar M-Paspor:
1. Apakah bisa mengganti paspor biasa ke paspor elektronik meski masa berlaku paspor lama masih panjang?
Tentu bisa! Penggantian ini juga dapat diajukan melalui M-Paspor. Pilih opsi “Penuh/Halaman Penuh” pada bagian “Bagaimana Kondisi Paspor Lama Anda?” untuk melanjutkan proses.
2. Layanan apa saja yang bisa dilakukan melalui M-Paspor?
Layanan yang dapat diakses melalui M-Paspor meliputi: Pembuatan paspor baru. Perpanjangan paspor yang masa berlakunya sudah habis dan Penggantian paspor biasa ke paspor elektronik.
3. Apa saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan?
Untuk paspor baru: KTP,Kartu Keluarga dan Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), atau buku nikah/akta perkawinan (pilih salah satu).
Untuk perpanjangan/penggantian paspor: KTP dan Paspor lama.
Catatan penting: Paspor yang hilang atau rusak tidak bisa diurus melalui M-Paspor!
Setelah mendaftar melalui aplikasi, jangan lupa membawa dokumen persyaratan asli saat mendatangi Kantor Imigrasi pada tanggal yang telah dipilih.
Mau urus paspor jadi lebih praktis? Unduh M-Paspor sekarang juga dan nikmati kemudahannya! (*)
Sumber: Instagram Kantor Imigrasi Banggai.





