BeritaDaerahNews

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Banggai Kepulauan Disorot

414
×

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Banggai Kepulauan Disorot

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Rendahnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi sorotan berbagai pihak. KPUD sebagai penyelenggara pemilu dinilai gagal meningkatkan kualitas demokrasi di daerah tersebut.

Direktorat Saksi BERAMAL Kabupaten Banggai Kepulauan menyebutkan bahwa partisipasi pemilih hanya mencapai 21%, yang mereka anggap sebagai tanda kemunduran demokrasi di wilayah itu.

“Rendahnya partisipasi pemilih memberi indikasi kuat bahwa proses demokrasi kita sedang tidak sehat,” ujar Rudi Bolomba, Divisi Advokasi dan Pengawasan Direktorat Saksi BERAMAL Banggai Kepulauan, dalam wawancara di Posko BERAMAL Bangkep, Senin malam (2/12).

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Rudi mengungkapkan bahwa salah satu faktor rendahnya partisipasi adalah tidak terdistribusinya Model C Pemberitahuan KWK (surat panggilan memilih) secara merata. Berdasarkan temuan mereka, rata-rata distribusi surat tersebut hanya mencapai 80% di desa dan kelurahan, bahkan beberapa desa lebih rendah dari angka tersebut.

Contoh yang disebutkan meliputi:

Kecamatan Buko Selatan, 963 surat panggilan tidak sampai ke pemilih.

Kecamatan Buko, 1.182 surat panggilan gagal terdistribusi.

Kasus serupa juga ditemukan di beberapa desa lain, di mana ratusan hingga ribuan Model C Pemberitahuan tidak diterima oleh pemilih.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

“Tim kami menemukan ada desa yang lebih dari 100 lembar Model C Pemberitahuan tidak sampai ke tangan wajib pilih,” tandas Rudi, yang juga seorang politisi Gerindra.

Ketika ditanya apakah ada unsur kesengajaan, Rudi menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data untuk kajian lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau administrasi pemilu, langkah hukum akan diambil sesuai aturan.

Di sisi lain, Koordinator Direktorat Saksi BERAMAL Banggai Kepulauan, M. Iqra, menyoroti pentingnya pengawasan distribusi Model C Pemberitahuan. Menurutnya, distribusi surat panggilan sering kali luput dari perhatian publik. Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan oleh Bawaslu Bangkep.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

“Pernyataan salah satu pimpinan Bawaslu pada rapat pleno Kabupaten mengungkap ada distribusi surat panggilan memilih yang tidak sesuai dengan jumlah DPT, baik lebih maupun kurang,” jelas Iqra.

Masalah distribusi Model C Pemberitahuan ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Banggai Kepulauan. (*)