Banggaikece.id- Salah satu pejuang lahan warga eks tambak udang Batui, Febriyanto Hado diduga ditangkap dan ditahan oleh oknum polisi Polres Banggai.
Atas penangkapan dan penahan ini, Jenie istri Febriyanto Hado alias Alle mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami mempertanyakan penangkapan dan penahanan ini, karena Alle cuma membela diri dengan mama karena itu kayanya preman sudah bongkar dengan ba tolak ibu-ibu,” ungkap Jenie, Senin, 4 November 2024.
Menurut warga, seharusnya Polres Banggai juga memproses laporan warga atas kekerasan fisik dan pembongkaran portal yang diduga dilakukan oleh preman PT. MAB.
“Bukan cuma Alle yang dorang tahan serharusnya itu preman juga. Apalagi penangkapan dan penahananya Alle masa secara tiba-tiba dan terkesan dibuat” cetus Warianto, salah satu warga eks tambak udang.
Adapun kejadian ini bermula ketika pada hari Senin pagi, 21 Oktober 2024 ada beberapa orang tak dikenal yang diduga merupakan preman perusahaan PT. MAB melakukan pengrusakan terhadap portal warga di Jalan eks tambak udang, Kelurahan Sisipan.
Alhasil kontak fisik tak terhindarkan akibatnya salah satu ibu harus jatuh akibat dorongan yang diduga di
lakukan preman perusahaan itu.
Melihat salah satu Ibu-ibu terjatuh kemudian Febriyanto Hado melayangkan pukulan namun hanya mengikis ke salah satu orang.
Setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batui akan tetapi Polsek Batui mengarahkan untuk membuat laporan di Polres Banggai.
Lanjutnya, bukannya memproses laporan warga atas kejadian tersebut, di Senin Sore itu juga oknum polisi dari Polres Banggai turut menjemput Alle.
“Saya sempat minta surat pemberitahuan atau surat perintah tapi katanya tidak ada karena Ale hanya mau dibawa ke polres untuk klarifikasi saja, jadi saya iyakan.
Hari Selasa siang saya datang ke Polres untuk menanyakan kejelasan penjemputan semalam” beber Jenie.
Kemudian, lanjut Istrinya bahwa di Polres, penyidik mengatakan akan melakukan Gelar perkara jam 1 siang. “Sekitar pukul 15.30 ale diperiksa sebagai saksi. Sekitar pukul 19.30 ale dibolehkan pulang” tambahnya.
Setelah itu, hari Rabu 23 Oktober malam sekitar pukul 21.00 Bhabinkamtibmas datang mengantarkan 3 surat terhadap Alle. Yaitu Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan surat panggilan tersangka ke 1.
“Hari Jum’at sore sekitar pukul 14.30 ale datang untuk memenuhi surat panggilan.
Sekitar pukul 16.30 keluar surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka dan ale ditetapkan sebagai tersangka langsung masuk sel tahanan,” ulas Jenie.
Atas hal itu, Istri Alle dan warga merasa bahwa Polres Banggai dinilai tidak profesional dalam bertindak. Pasalnya selain penahan dan proses hukum secara tergesa-gesa di sisi lain laporan warga juga tidak direspon.
Padahal pasal yang dikenakan adalah 351 ayat 1 tentang Penganiayaan yang ancaman pidananya bukan 5 tahun dan di atas 5 tahun. (*)