Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan rapat koordinasi Mitigasi Potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, bertempat di Aula kantor KPU Banggai Kepulauan, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan S.Sos. M.Si bersama Anggota KPU Divisi Hukum Ayub Tiah, Anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fatharany Berkah Abul Barry serta ketua dan Anggota PPK divisi Hukum se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Turut hadir para Narasumber Ketua Bawaslu Bangkep, Pejabat mewakili Kapolres serta Kasih Pidum Kejaksaan Banggai Laut .
Membuka kegiatan, Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan S.Sos. M.Si dalam sambutannya mengatakan, KPU dan seluruh jajaran PPK wajib mengetahui mitigasi potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Karna di beberapa kasus Pilkada merupakan sesuatu yang sangat sensitif dan potensi permasalahan hukum cukup besar.
“Saya berharap semua harus mengantisipasi sebelum terjadi jadi,” katanya.
Supriatmo Lumuan menambahkan penyelenggaraan Pemilukada hampir mustahil memastikan tidak akan muncul permasalahan baik Pada setiap, hingga Proses Pada Sengeketa hasil Pilkada.
Untuk itu, perlu memetakan permasalahan melalui identifikasi potensi masalah pada setiap tahapan, dengan dilakukannya Identifikasi masalah tentu bisa memetakan potensi masalah apa yang mungkin akan muncul.
“Selanjutnya perlu menentukan solusi apa yang harus ditempuh baik untuk upaya pencegahan maupun penyelesaian apabila masalah itu terjadi,” tegasnya.(RS)**