BeritaDaerahNews

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Gogo Menangkan Gugatan Atas KPU Banggai

1011
×

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Gogo Menangkan Gugatan Atas KPU Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Sugianto Adjadar dengan sapaan akrabnya Gogo, berhasil memenangkan gugatan atas KPU Banggai dalam hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam amar putusanya, Hakim PTUN Palu mengadili mengabulkan gugatan Penggugat, Gogo untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atas Keputusan tergugat, KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024.

Tak hanya itu, PTUN Palu mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026
BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Sebelumnya, Gogo melaui tim Hukum Jati Centre Palu melakukan gugatan atas keputusan KPU Kabupaten Banggai. Sidang yang telah berangsur-angsur hingga 3 bulan ini akhirnya di menangkan mantan Anggota PPK Batui.

“Alhamdulilah saya bersama rekan advokad Hairullah dan Sumardi berhasil menangkan klien kami Sugianto melawan KPU Banggai” ujar Ruslan Husen, ketua Tim Hukum Jati Centre Palu.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Sementara itu, Gogo menegaskan setelah putusan PTUN Palu ini, ia akan melaporkan ke DKPP dan melalukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk. (*)