BeritaDaerahNews

Aduan ke Bawaslu, Zulharbi Ingin Pelimpahan Kewenangan Tak Dimanfaatkan Kepentingan Paslon!

509
×

Aduan ke Bawaslu, Zulharbi Ingin Pelimpahan Kewenangan Tak Dimanfaatkan Kepentingan Paslon!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., mengungkapkan alasannya mengadukan Pasangan Calon Incumbent dan 24 Camat terkait kebijakan program pemerintah yakni pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pasangan calon (Paslon) tertentu.

Seperti diketahui, laporan Tim Hukum Paslon nomor urut 3 ini diadukan pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH.

“Pada prinsipnya, kami berupaya untuk mendudukkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini perlu pencermatan dan pengkajian dengan cermat,” ungkap Zulharbi Amatahir kepada media ini, Sabtu 5 Oktober 2024.

Ditegaskan, apa yang dilaporkan yakni Pelimpahan Kewenangan ke kecamatan adalah kebijakan yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

“Ini seolah dilaksanakan tidak dengan mempertimbangkan regulasi yang telah menjadi acuan dalam sebuah regulasi. Kegiatan pemanfaatan Rp5 M diduga menjadi alat untuk kepentingan politik. Apa sebab saya katakan demikian, karena pernyataan-pernyataan yang selalu disampaikan (agar dana 5 M) digunakan habis sampai bulan November, ini ada apa?,” cetus Zulharbi.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Menurutnya, ketika mengacu pada ketentuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, penting untuk memahami bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berlandaskan pada regulasi yang jelas. 

Jika kebijakan ini tidak diatur dengan baik sebut Zulharbi, akan ada kemungkinan disalah artikan dan atau disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam konteks program tersebut mendukung paslon tertentu dalam pilkada.

Lebih jauh lagi, perlu diingat bahwa pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

“Ketidakjelasan dalam regulasi atau pelaksanaan program bisa membuka celah bagi praktik korupsi, yang tentunya bertentangan dengan prinsip good governance,” celetuk Zulharbi.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Oleh karena itu sambung Zulharbi, sangat penting bagi semua pihak untuk membaca dan memahami secara tuntas Peraturan Bupati (Perbup) 49 Tahun 2023. 

Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam implementasi program pemerintah tidak hanya memenuhi kepentingan politik, tetapi juga sejalan dengan prinsip hukum dan etika publik. 

“Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas proses demokrasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yakni Zulharbi Amatahir dan Dr. Andi Munafri melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Incumbent AT-FM dan 24 Camat yang ada di Kabupaten Banggai, terkait dugaan menggunakan dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

Dalam laporannya, Zulharbi menjelaskan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu AT-FM serta para Camat yang ada di wilayah Banggai atas dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

“Bahwa Terlapor diduga menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya  selaku Pasangan Calon,”kata Zulharbi Amatahir. (*)