BeritaDaerahHukumNews

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

527
×

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Minuman keras (Miras) masih marak beredar di Kabupaten Banggai khususnya wilayah hukum Polsek Balantak. 

Hal tersebut diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi ke tempat yang disinyalir menjadi tempat jual beli barang haram tersebut.

Polsek Balantak melaksanakan operasi penyakit masyarakat di rumah seorang warga inisial YM (54) Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, Senin (16/9/2024) malam. 

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Kami menyita 60 bungkus cap tikus dalam ukuran 300 ml,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, SH.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Dijelaskannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan laporan masyarakat yang merasah resah karena kerap menjadi awal gangguan kamtibmas. 

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Kita terus lakukan penindakan, ditambah lagi sekarang ini memasuki tahapan pilkada serentak,” sebutnya. 

Ditambahkan masyarakat dihimbau agar tidak lagi mengonsumsi miras ataupun memperdagangkan secara ilegal. (*)