BeritaDaerahHukumNews

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

493
×

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Minuman keras (Miras) masih marak beredar di Kabupaten Banggai khususnya wilayah hukum Polsek Balantak. 

Hal tersebut diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi ke tempat yang disinyalir menjadi tempat jual beli barang haram tersebut.

Polsek Balantak melaksanakan operasi penyakit masyarakat di rumah seorang warga inisial YM (54) Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, Senin (16/9/2024) malam. 

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Kami menyita 60 bungkus cap tikus dalam ukuran 300 ml,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, SH.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Dijelaskannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan laporan masyarakat yang merasah resah karena kerap menjadi awal gangguan kamtibmas. 

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

“Kita terus lakukan penindakan, ditambah lagi sekarang ini memasuki tahapan pilkada serentak,” sebutnya. 

Ditambahkan masyarakat dihimbau agar tidak lagi mengonsumsi miras ataupun memperdagangkan secara ilegal. (*)