BeritaDaerahHukumNews

Buronan Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Akhirnya Dibekuk Polisi 

1186
×

Buronan Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Akhirnya Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk setelah menjadi buronan selama lima bulan. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. Dia melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama kawan lainnya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"
BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar. 

Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya. (*)