Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Buronan Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Akhirnya Dibekuk Polisi 

1014
×

Buronan Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Akhirnya Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk setelah menjadi buronan selama lima bulan. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. Dia melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama kawan lainnya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

BACA JUGA:  Sah! KPU Tetapkan Delis-Djira Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Terpilih
BACA JUGA:  Lantik Pengurus HIMA IP dan KOSMIK, Ini Harapan WR III Unismuh Luwuk Kisman Karinda

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar. 

Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

BACA JUGA:  Aleg DPRD Sulteng Samiun Reses ke Kabupaten Balut, Serap Aspirasi Warga

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya. (*)