BeritaDaerahNewsPendidikan

Mahasiswa FH UMLB Edukasi Masyarakat Tentang Hukum Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Islam

681
×

Mahasiswa FH UMLB Edukasi Masyarakat Tentang Hukum Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Islam

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) menggelar penyuluhan tentang hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum Islam, Selasa 2 Juli 2024.

Penyuluhan untuk mengedukasi masyarakat itu berlangsung di Kantor Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Agenda penyuluhan ini merupakan mata kuliah AIK IV yang diselenggarakan oleh mahasiswa semester 4 kelas A & B fakultas hukum UMLB. 

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Tujuan dari penyuluhan ini tak lain untuk mengedukasi masyarakat dan aparat desa kayutanyo.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber Nurhayati Abdan S.Ag S.H M.H.

Ia memaparkan tentang perkawinan menurut hukum islam dan juga tentang pembagian kewarisan. 

Nurhayati mengungkapkan bahwa pentingnya pernikahan tercatat di negara ini, karena jika pernikahan tersebut tidak tercatat di mana buktinya merupakan adanya buku nikah maka akan sulit untuk mengurus surat-surat lainnya.

BACA JUGA:  Abrasi Mengancam, Warga Desa Keak Minta Pemda Balut Bangun Tanggul Pantai 

“Kemudian jika ada hal-hal tertentu maka pihak perempuan yang akan dirugikan,” tandasnya. (*)