Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi tengah telah sukses melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) diTPS 01 Desa Tatakalai kecamatan Tinangkung Utara Pada Sabtu 29/6/2024.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR.-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU kabupaten Banggai Kepulauan Supriyanto Lumuan S.Sos.M.Si
mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 01 didesa Tatakalai kecamatan Tingangkung Utara berlangsung sukses,Aman dan lancar.
Saat ini, para penyelenggara sudah selesai melakukan penghitungan suara hasil pemilihan, kata Supriyanto Lumuan
kepada media ini melalui telepon genggam, Sabtu, 29/6/2024 dilokasi pelaksanaan PSU.
Supriyanto juga
mengatakan Sampai saat ini pukul 17.30 wita proses perhitungan hasil perolehan suara diTPS 01 oleh Panitia penyelengara pemilihan Kecamatan (PPPK) Tinangkung Utara sudah selesai,dan berjalan lancar dan aman.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diTPS 01 Desa Tatakalai sebanyak 199 pemilih. dan surat suara Cadangan 2% total 203 surat suara sementara jumlah pemilih yang memberikan Hak pilih sebanyak 167 suara, dikurang 1 suara tidak Sah,Total suara Sah 166.
Artinya, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU ini cukup menggembirakan, kata Supriyanto.
Berikut perolehan Suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01Desa Tatakalai
1.PKB = 122
2.Nasdem = 35
3.Gerindra = 4
4.PKS = 2
5.Hanura = 1
6.Partai Buruh = 1
7.PBB = 1
8.Suara Tidak Sah = 1
(RS)**