Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

KPU Bangkep Sukses Gelar PSU TPS 01 Desa Tatakalai

467
×

KPU Bangkep Sukses Gelar PSU TPS 01 Desa Tatakalai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi tengah telah sukses melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) diTPS 01 Desa Tatakalai kecamatan Tinangkung Utara Pada Sabtu 29/6/2024.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR.-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua KPU kabupaten Banggai Kepulauan Supriyanto Lumuan S.Sos.M.Si

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Ikuti Sulawesi Education and Techno EXPO 2025 di Manado, Pamerkan Produk Unggulan 

mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS  01 didesa Tatakalai kecamatan Tingangkung Utara  berlangsung sukses,Aman  dan lancar.

Saat ini, para penyelenggara sudah selesai melakukan penghitungan suara hasil pemilihan, kata Supriyanto Lumuan

kepada media ini melalui telepon genggam, Sabtu, 29/6/2024  dilokasi pelaksanaan PSU.

Supriyanto juga

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian dan Empati, Kapolres Bangkep Kunjungi Rumah Duka Korban Kasus Bonebaru Balut

mengatakan Sampai saat ini pukul 17.30 wita proses perhitungan hasil perolehan suara diTPS 01 oleh Panitia penyelengara pemilihan Kecamatan (PPPK) Tinangkung Utara sudah selesai,dan berjalan lancar dan aman.  

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diTPS 01 Desa Tatakalai sebanyak 199 pemilih. dan surat suara Cadangan  2%  total 203 surat suara sementara jumlah pemilih yang memberikan Hak pilih sebanyak 167 suara, dikurang 1 suara tidak Sah,Total suara Sah 166.

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Kapolres Banggai Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Maimuna Abas Nursin

Artinya, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU ini cukup menggembirakan, kata  Supriyanto.

Berikut perolehan Suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01Desa Tatakalai 

1.PKB = 122

2.Nasdem = 35

3.Gerindra = 4

4.PKS = 2

5.Hanura = 1

6.Partai Buruh = 1

7.PBB = 1

8.Suara Tidak Sah = 1

(RS)**