NewsOpini

PANCASILA SEBAGAI ANTI KORUPSI

184
×

PANCASILA SEBAGAI ANTI KORUPSI

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Penulis: Putri Aisyah Rahmadhani (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)

Korupsi adalah suatu jenis kegiatan penipuan atau kriminal yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaannya demi keuntungan pribadi. Di Indonesia masih banyak sekali koruptor yang belum ditemukan. 

Oleh karena itu, Indonesia mempunyai kebijakan yang mengatur pemberantasan korupsi, bahkan dengan adanya sanksi yang berlaku saat ini. Pancasila Indonesia sebagai sumber segala sumber hukum. Ini dapat digunakan untuk memberantas korupsi sekaligus melindungi hak asasi manusia dengan memanfaatkan nilai-nilai moral dan budaya yang melekat pada masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang religius sejak dahulu kala, jauh sebelum kemerdekaan, dan merupakan bangsa yang saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu para pendiri bangsa ini mencari landasan untuk membangun bangsanya. Bangsa Indonesia Merdeka mengeksplorasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dengan menelusuri nilai-nilai yang hidup di masyarakat , Mu Yamin, Sopomo, Sukarno, dan lain-lain, ketika Badan Penyidik  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melakukan sidang pertama dan kedua mengajukan gagasan UU sebagai landasan yang mendasari terbentuknya negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat .

Dalam perjalanan evolusinya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala hukum ditentukan oleh masing-masing rezim yang berkuasa. Ketika rezim Orde Baru (Orba) berkuasa, Pancasila menjadi doktrin yang statis karena dikultuskan dengan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara murni dan konsisten. Dalam ruang dan waktu ini, Pancasila tidak hanya menjadi sumber seluruh undang-undang dalam tatanan hukum nasional, namun juga menjadi sumber legitimasi sah bagi pemerintahan otoriter orde baru. Dr Mahfud mengkaji aliran Pancasila sebagai ideologi tunggal dan hubungannya dengan kekuatan Orde Baru. Saya menulis bahwa itu adalah puncak dari banyak mobilisasi. Diputuskan pada Seminar Angkatan Darat Kedua pada tahun 1966 bahwa semua tindakan harus diambil untuk menciptakan persatuan dan kohesi sebagai prasyarat pembangunan dan untuk menjamin stabilitas politik.

BACA JUGA:  Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu upaya penyelenggara negara untuk menanamkan karakter tercela pada diri siswa di lingkungan sekolah. Penghinaan ini sendiri bukanlah bukti bahwa seseorang menggunakan posisinya untuk pemberdayaan pribadi untuk merugikan banyak orang. Di bidang kekuasaan publik, penghinaan dapat terjadi melalui cara-cara di bawah standar seperti pembayaran, pemerasan, pemerasan, dan lain-lain, yang berubah menjadi infeksi yang menghancurkan setiap aspek kehidupan. Pada dasarnya, pelatihan permusuhan terhadap degenerasi dapat digunakan untuk mengatasi berbagai kontaminasi yang terjadi secara lokal dengan menanamkan permusuhan terhadap degenerasi pada saat yang tepat, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko degenerasi dan konsekuensinya. Hal ini dapat didefinisikan sebagai program pendidikan yang menjelaskan dan melawan masalah. Bangun dan perluas demonstrasi Anda dari kotoran. Sekolah yang anti korupsi ini punya tiga tujuan. Pertama, memberikan informasi dan pemahaman tentang jenis-jenis pengotor dan prospeknya. Kedua, mengubah afirmasi dan cara pandang ke arah negatif. Ketiga, menciptakan keterampilan dan kemampuan baru untuk melawan penurunan.

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Manggalai dan Apal Sambut Cawabup Serfi Kambey, Sosok Pembawa Perubahan 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pernah menegaskan, Pancasila memang merupakan sumber nilai-nilai antikorupsi. Masalahnya, arah ideologi kita kini berada di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kami anut adalah membiarkan praktik korupsi menyebar ke mana-mana. Korupsi terjadi sebanyak kali pada saat ada pertemuan atau acara. Namun seiring dengan semakin ditinggalkannya nilai-nilai kearifan lokal, termasuk nilai-nilai kapitalis, masyarakat terdorong untuk melakukan praktik korupsi. Sudah saatnya Pancasila dihidupkan kembali sebagai landasan filosofis negara dan menjadi asas fundamental di samping norma agama.Sebagai prinsip prima sila utama, nilai dan norma agama Pancasila menjadi landasan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Hal ini juga perlu menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang, dan inilah kunci mewujudkan Indonesia sebagai negara konstitusional. Apa yang kami lihat saat ini adalah terdapat undang-undang dan peraturan yang tumpang tindih yang berdampak pada tindakan lembaga-lembaga tersebut.

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan optimal jika keyakinan, asumsi, kebiasaan, dan perilaku yang korup tidak diperbaiki. Pola pikir menentukan pola pikir dan perilaku seseorang. Hukum Ponijan menyatakan: Perhatikan pikiran karena pikiran  menjadi ucapan, perhatikan ucapan karena ucapan  menjadi tindakan, perhatikan tindakan karena tindakan  menjadi kebiasaan, perhatikan kebiasaan karena kebiasaan  menjadi karakter, perhatikan karakter dari garis hidup kita. Kehidupan, kemajuan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Indonesia terutama ditentukan oleh cara berpikirnya. Terjadinya korupsi terutama ditentukan oleh pola pikir masyarakat. Atas dasar itulah diperlukan upaya untuk mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi dan oknum koruptor.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Pemberantasan korupsi semakin diperumit dengan adanya kebijakan otonomi daerah (Pak Onda). Pada era reformasi yang melahirkan Kebijakan Otonomi Daerah (Otoda), semangat aslinya adalah memberantas apa yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun yang terjadi justru sebaliknya: korupsi semakin merajalela di seluruh wilayah  Indonesia. Sebagaimana dikemukakan Thoha (2012), pemberlakuan otonomi daerah telah menciptakan peluang munculnya raja kecil di daerah, dan korupsi yang sebelumnya hanya terkonsentrasi di pemerintah pusat kini berdampak pada para pemimpin dan pejabat daerah terjangkit.

2. Kesimpulan

Sebagai pelajar kita harus mempelajari nilai-nilai Pancasila, saah satuya Pancasila sbagai anti korupsi. Kita harus tau tentang hokum koruptor seperti apa dan haus mengubag pola pikir utuk mementingkan diri sendiri. Kita juga harus bisa membeantas koruptor  secepatnya agar negara Indonesia bisa maju dan berkembang menjadi negarayan lebih baik lagi. Dengan adanya pedidikan pancasla kitabisa teredukasi tentang bagaimana caranya memberantas koruptor dan memahami tentang hukum-hukumya. (*)