NewsOpini

Pancasila Dan Anti Kekerasan Seksual

340
×

Pancasila Dan Anti Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Oleh: Niyta Anggun Tari 

(Mahasiswi Prodi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Unismuh Malang)

Jumlah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak, masih tinggi. Ini hanyalah segelintir dari banyaknya kasus, karena banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual masih enggan melapor kepada polisi atau lembaga layanan seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kita sering kali membuat kita berpikir apakah kekerasan tersebut mungkin menimpa teman atau keluarga kita. Korban atau korban kekerasan seksual seringkali tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan. Korban kekerasan seksual tidak pantas dibicarakan secara luas karena masyarakat kita cenderung berpikir secara konvensional dan menganggap hal-hal seksual dan korban kekerasan seksual adalah hal yang tabu. 

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila mengandung nilai-nilai yang menekankan keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia. Salah satu nilai Pancasila yang sangat relevan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual adalah nilai Kemanusiaan, yang mengajarkan untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang sosial mereka. Nilai Kemanusiaan Pancasila mengacu pada perlakuan yang adil dan setara bagi semua orang dalam konteks kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual merugikan kemanusiaan seseorang, melanggar hak asasi manusia, dan merusak martabat seseorang. Oleh karena itu, sebagai komunitas yang didirikan oleh Pancasila, kita diminta untuk bersikap tegas menentang kekerasan seksual secara keseluruhan dan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan adil bagi semua orang. Selain itu, nilai Keadilan yang terkandung dalam Pancasila sangat penting untuk memerangi kekerasan seksual. Keadilan menuntut penegakan hukum yang adil dan efektif untuk pelaku kekerasan seksual agar korban mendapatkan keadilan yang layak. Pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual adalah salah satu cara untuk menerapkan nilai-nilai keadilan untuk membangun masyarakat yang aman dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Bungkam RTH 3-2, Mutiara Nambo Lolos ke Semifinal Turnamen Camat LukTar Cup

Pancasila sebagai pedoman hidup dapat dimanfaatkan untuk mengatasi pelecehan seksual di masyarakat Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Ketuhanan), Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Nilai Kemanusiaan), Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan),Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratam/perwakilan (Nilai kerakyatan dan Kebijaksanaan), dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia(Nilai keadilan)) dan nilai subjektif keadilan sosial (justice value) seluruh rakyat Indonesia  (Sianturi, YR& Dewi, DA, 2021), yaitu nilai subjektif keadilan sosial (value of justice) seluruh rakyat Indonesia peran yang besar dan landasan yang kuat  kejadian pelecehan seksual yang kejam.

Dengan memahami peran nilai-nilai Pancasila, diharapkan kita mampu mengambil langkah-langkah nyata yang dapat mengurangi angka kejadian pelecehan seksual dan mewujudkan masyarakat Masu yang lebih aman, adil, dan bermartabat. Pancasila menjadi landasan negara dan pedoman hidup masyarakat Indonesia, sehingga nilai-nilai yang dikandungnya dapat hidup dalam masyarakat, Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (2020), setiap butir Pancasila mempunyai makna dan asas yang harus tercermin dalam sikap dan tindakan masyarakat Indonesia

Asas Pancasila antara lain : 

Ketuhanan Yang Maha Esa 

      Sila pertama Pancasila mengajarkan agar warga negara Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berkaitan dengan kebebasan beragama dan penghormatan terhadap keberagaman agama di Indonesia. Dalam konteks pelecehan seksual, nilai ini mengajarkan pentingnya menghormati dan melindungi harkat dan martabat setiap orang, karena setiap orang dianggap sebagai ciptaan Tuhan. Dengan ditanamkannya nilai tersebut diharapkan masyarakat akan saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak batasan gender individu dan meyakini bahwa setiap orang berhak hidup bebas dari pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Apal Liang Antusias Sambut Cawabup Serfi Kambey 

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

       Sila kedua Pancasila menekankan bahwa setiap orang mempunyai hak dan martabat yang sama di mata hukum. Dalam konteks pelecehan seksual, nilai ini mengajarkan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang, termasuk hak atas keamanan, kebebasan, dan privasi. Menanamkan nilai ini berarti melawan segala bentuk pelecehan seksual dan membela kebenaran, keadilan, dan kesopanan dalam hubungan antarmanusia.

Persatuan Indonesia

       Sila ketiga Pancasila mendorong warga negara Indonesia untuk bersatu, bersatu dan memperjuangkan kepentingan nasional di atas kepentingan individu atau kelompok. Dalam konteks perundungan, nilai ini mengajarkan pentingnya meningkatkan kesadaran untuk melawan perundungan dengan bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman. Bersatu untuk mengatasi penindasan memerlukan partisipasi aktif semua sektor masyarakat, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakat.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

      Sila keempat Pancasila menekankan agar masyarakat Indonesia mengamalkan demokrasi berdasarkan kesucian dan akal sehat melalui pilihan dan ekspresi. Dalam konteks pemerasan, nilai ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan upaya untuk mengalahkan pemerasan. Selain itu, nilai ini menggarisbawahi pentingnya menjamin persamaan hak dan memastikan partisipasi berbagai kelompok terkait dalam pengambilan keputusan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

      Sila kelima Pancasila menekankan pentingnya mencapai keadilan sosial. Dalam konteks perundungan, nilai ini mengajarkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk hidup di lingkungan yang aman dan tidak merugikan, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, dan karakteristik lainnya. Keadilan sosial berarti memberikan perlindungan hukum.

BACA JUGA:  19 Tahun Mengabdi, PEPC Regional Indonesia Timur Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas

Menggunakan Pancasila untuk mencoba mengatasi pelecehan seksual  yang ada di masyarakat, maka prinsip dan amalan yang terkandung dalam Pancasila harus diterapkan. Di bawah ini contoh hasil dan pembahasan penerapan Pancasila untuk mengatasi pelecehan di masyarakat. Salah satu cara penerapan Pancasila untuk menghilangkan pelecehan adalah dengan memasukkan nilai-nilai terkait seperti keadilan, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Semua anggota komunitas. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah dan universitas serta kampanye kesadaran melalui media sosial.

Pendidikan seks yang memuat nilai-nilai Pancasila dapat mencegah pelecehan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya persetujuan, batasan pribadi, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Selain itu, menciptakan masyarakat yang peduli dan peka terhadap stres adalah cara lain untuk menerapkan Pancasila secara efektif. Masyarakat ini memerlukan peran serta berbagai kalangan: pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan organisasi masyarakat.

meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pelecehan seksual melalui pendidikan dan kampanye yang tepat, menegakkan hukum yang tegas baik bagi pelaku pelecehan seksual maupun hukum yang tegas, serta mendorong semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pengobatan pelecehan seksual. Selain itu, perlu adanya pemahaman lebih mendalam mengenai akar permasalahan pelecehan seksual dan penguatan prinsip Pancasila di bidang pendidikan. Kerjasama antara lembaga-lembaga pemerintah dan sektor-sektor lain juga diperlukan dan perlunya memperluas peran mereka dalam memberikan perlindungan yang memadai kepada para korban. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendukung pemberantasan pelecehan seksual, perlindungan korban dan terciptanya lingkungan yang aman dan non-pelecehan seksual di masyarakat. (*)