BeritaDaerahNewsPolitik

KPU Bangkep Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Bihkam-Muhdin SP

213
×

KPU Bangkep Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Bihkam-Muhdin SP

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah saat ini melaksanakan proses tahapan Verifikasi administrasi  Dokumen syarat dukungan Bihkam – Muhdin SP, bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bangkep pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangkep, Supriyanto  Lumuan S.Sos., M.Si kepada awak media ini diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Supriyanto mengatakan, hingga Rabu malam 15 Mei 2024  atau tiga hari penambahan waktu pasangan  Bihkam -Mudin SP telah masukan syarat dukungan dan telah mengakses silon KPU.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Dokumen Syarat Dukungan pasangan Calon Perseorangan  Bihkam -Mudin SP di Sistim silon telah terpenuhi syarat dukungan 9.086 atau 10 % dukungan Masyarakat yang  tersebar di 7  Kecamatan.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Suprianto juga menambahkan untuk pasangan bakal calon yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima. 

“Selanjutnya,  dilakukan proses tahapan verifikasi administrasi sampai 29 Mei 2024. Dan setelah itu masuk pada tahapan proses Verifikasi Faktual,” katanya.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Setelah tahapan administrasi dan tahapan Faktual dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan Bihkam –  Muhdin SP  dapat mengikuti pendaftaran Calon Bupati dan wakil bupati Bangkep bersama para calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh partai politik  pada 27 Agustus 2024 sampai 29 agustus 2024. (RS)**