BeritaDaerahNews

Pabrik Sawit di Mamosalato Diberhentikan, TNI Polri Berjaga, Bikin Petani Menderita

397
×

Pabrik Sawit di Mamosalato Diberhentikan, TNI Polri Berjaga, Bikin Petani Menderita

Sebarkan artikel ini
TNI Polri Berjaga terkait penutupan sementara pabrik sawit di Mamosalato. FOTO: ISTIMEWA/FB
Example 300250

Banggaikece.id- Hingga saat ini, Pabrik Sawit di Mamosalato, tepatnya Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut) dihentikan sementara dalam aktivitasnya. Pemberhentian sementara ini dilakukan hingga PT Sawit Permai Pratama melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan perundangan bidang perizinan.

Surat penghentian sementara pabrik Sawit di Mamosalato itu ditandatangani Bupati Morut, dr. Delis Hehi, tertanggal 5 April 2024.

Begini isi surat penghentian sementara pabrik sawit di Mamosalato yang ditujukan kepada Direktur PT. Sawit Permai Pratama.

“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), maka Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dari hasil evaluasi dokumen perizinan berusaha, yang dimiliki oleh PT. Sawit Permai Pratama yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara adalah NIB dan Izin Usaha Industri KBLI 10432 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Dokumen Perizinan Berusaha tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

BACA JUGA:  Dilepas Sekkab, Jalan Santai Jilid II Meriahkan Milad Pertama Magister Manajemen FEB UMLB

Dalam mengajukan Perizinan Berusaha persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada KBLI yang tercantum dalam Lampiran 2 Sektor Pertanian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam hal ini yaitu KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit). Berdasarkan kewenangannya, pemberian dan penerbitan Perizinan Berusaha tersebut adalah kewenangan Bupati Morowali Utara karena lokasi kegiatan usahanya berada dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara.

BACA JUGA:  Oscar Reunion Fc Temani Mutiara Nambo Lolos ke Putaran 16 Besar Piala Camat LukTar

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, operasional kegiatan usaha PT. Sawit Permai Pratama dengan tegas kami hentikan sampai dengan terpenuhinya seluruh Perizinan Berusaha sebagaimana di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perizinan,”.

Tak sampai di situ, Bupati Morut juga mengajukan permohonan penempatan personel TNI Polri pada Posko terpadu di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato yang ditandatangani tertanggal 7 Mei 2024.

Surat permohonan itu ditujukan ke Kapolres Morowali Utara dan Dandim 1311/Morowali. Penempatan Personel ini sebagai tindaklanjut
hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Bupati Morowali Utara.

Penghentian sementara pabrik sawit di Mamosalato, tentunya tidak hanya merugikan pihak perusahaan tapi juga petani sawit. Keberadaan pabrik sawit di Desa Momo selama ini dinilai sangat membantu petani sawit.

BACA JUGA:  Pembahasan APBD Perubahan Tergesa-Gesa, Ada Apa?

“Penutupan atau pelarangan petani jual sawit di Pabrik Sawit Mamosalato sama saja membuat petani menderita. Pemerintah harusnya bijak dalam menyikapi hal ini,” cetus salah satu warga Mamosalato.

Isu beredar, Senin 13 Mei 2024 ini, masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara akan melakukan aksi unjuk rasa sekaitan dengan penghentian sementara operasional pabrik sawit.

Dikonfirmasi media ini, Camat Mamosalato, IC Tungka S.Sos., membenarkan terkait penutupan sementara pabrik sawit di Mamosalato yang kini dijaga ketat aparat.

“Iya pak, Bupati telah meminta bantuan kepada aparat TNI-Polri guna penutupan operasional Pabrik di Momo. Karena izin operasional pabrik tersebut belum lengkap,” tandasnya, sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani Bupati Morut. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250