Banggaikece.id– Sungguh miris, tiga remaja di Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu masing-masing berinisial R (12), C (16) dan V (13).
Terduga diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Luwuk Utara beusia 14 tahun yang merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024), menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kejadian nahas itu terjadi pada Rabu lalu (17/4) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban dijemput oleh terduga pelaku R di rumah neneknya di Kecamatan Luwuk Utara.
Kemudian korban dibawa ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU. Saat di TKP sudah menunggu terduga lainnya yakni C dan V.
“Selanjutnya mulut korban dibekap walaupun sempat mencoba berteriak dan berontak. Akan tetapi korban berhasil dibawa tarik masuk kedalam hutan dan melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku secara bergantian,” tutur Kasat Reskrim.
“Dan setelah itu, korban baru diantar pulang oleh para terduga pelaku,” sambungnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan. Ketiganya diamankan pada Jumat (19/4) sekitar pukul 16.00 Wita
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim. (*)