Banggaikece.id- Setelah tiga pekan ditahan di Rutan Mapolres Banggai Kepulauan, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial SKP dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan, Jumat 22 Maret 2024.
Pengeluaran Kalak BPBD Bangkep dari tahanan, berdasarkan SURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN Nomor SPP.Han/06.f/111/2024/Reskrim.
Dengan pertimbangan, bahwa untuk kepentingan Penyidikan telah selesai (Restorative Justice), maka perlu dikeluarkan Surat Perintah. Di mana pembebasan Kalak setelah melalui jalur restorative justice.
Korban yang inisial NK, sang pengusaha BBM asal Luwuk telah mencabut laporan tertanggal 21 Maret 2024. Korban memilih menyelesaikan kasus dugaan penipuan itu melalui restorative justice.
Diketahui, sebelumnya oknum Kepala BPBD Bangkep itu ditahan terkait penipuan dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi proyek di tahun 2017 silam.
Melalui surat perintah pengeluaran tahanan Nomor SPP.Han/06.f/111/2024/Reskrim, yang ditandatangani Kapolres Bangkep, AKBP, Jimmy Marthin Simanjuntak S.IK., tertanggal 22 Maret, maka Kalak BPBD Bangkep dibebaskan. RAM/*