Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Restorative Justice, Kalak BPBD Bangkep Bebas Setelah Tiga Pekan Ditahan di Rutan Mapolres 

110
×

Restorative Justice, Kalak BPBD Bangkep Bebas Setelah Tiga Pekan Ditahan di Rutan Mapolres 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id- Setelah tiga pekan ditahan di Rutan Mapolres Banggai Kepulauan, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial SKP dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan, Jumat 22 Maret 2024.

Pengeluaran Kalak BPBD Bangkep dari tahanan, berdasarkan SURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN Nomor SPP.Han/06.f/111/2024/Reskrim. 

BACA JUGA:  Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Kematian Naya, Kapolres: Serahkan Sepenuhnya ke  Polisi

Dengan pertimbangan, bahwa untuk kepentingan Penyidikan telah selesai (Restorative Justice), maka perlu dikeluarkan Surat Perintah. Di mana pembebasan Kalak setelah melalui jalur restorative justice.

Korban yang inisial NK, sang pengusaha BBM asal Luwuk telah mencabut laporan tertanggal 21 Maret 2024. Korban memilih menyelesaikan kasus dugaan penipuan itu melalui restorative justice.

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Kapolres Banggai Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Maimuna Abas Nursin

Diketahui, sebelumnya oknum Kepala BPBD Bangkep itu ditahan terkait penipuan dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi proyek di tahun 2017 silam.

BACA JUGA:  Pria Ini Pergoki Istri dengan Lelaki Lain di Penginapan, Berakhir Mediasi

Melalui surat perintah pengeluaran tahanan Nomor SPP.Han/06.f/111/2024/Reskrim, yang ditandatangani Kapolres Bangkep, AKBP, Jimmy Marthin Simanjuntak S.IK., tertanggal 22 Maret, maka Kalak BPBD Bangkep dibebaskan. RAM/*