BeritaDaerahNewsPendidikanPolitik

Unjuk Rasa di DPRD Banggai, Mahasiswa Sebut Penempatan Yusran Dinilai Melanggar Hukum!

33
×

Unjuk Rasa di DPRD Banggai, Mahasiswa Sebut Penempatan Yusran Dinilai Melanggar Hukum!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Maret Bersatu menilai, penempatan Dokter Yusran Kasim sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, dinilai melanggar hukum.

Penilaian itu disampaikan salah satu orator aksi demonstrasi yang berlangsung di pelataran kantor DPRD Banggai, Senin (4/2/2024).

Massa aksi itu tergabung dari mahasiswa Untika Luwuk dan mahasiswa Unismuh Luwuk Banggai.

BACA JUGA:  Dilepas Sekkab, Jalan Santai Jilid II Meriahkan Milad Pertama Magister Manajemen FEB UMLB

Orator menyebut bahwa Dokter Yusran Kasim diketahui sudah pensiun, tapi oleh Bupati Banggai, Yusran ditunjuk sebagai pelaksana Direktur RSUD Luwuk.

Massa aksi mendesak Dewan Banggai untuk menghadirkan Dokter Yusran Kasim. Tanpa kehadiran Dokter Yusran, massa aksi tak akan mengikuti rapat yang difasilitasi Dewan Banggai.

Penunjukan Dokter Yusran Dinilai mencederai ketentuan regulasi. 

BACA JUGA:  Turnamen Bola Voli Meriahkan HUT ke 12 Luwuk Selatan Resmi Bergulir 

Orator juga mengungkap, fenomena penunjukan Dokter Yusran semakin mengisyaratkan bentuk-bentuk Pelanggaran di daerah ini. 

Meskipun menyebut penunjukan itu melanggar hukum, tapi orator tidak menjelaskan jenis pelanggaran dimaksud.

Beragam pelanggaran terjadi di Kabupaten Banggai. Seperti pelanggaran HAM, kasus korupsi, konflik agraria tak kunjung dituntaskan .

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Banggai, Mukhtar Kanti menemui massa aksi. 

BACA JUGA:  Pembahasan APBD Perubahan Tergesa-Gesa, Ada Apa?

Mukhtar Kanti meminta massa aksi bertemu langsung dengan para anggota Komisi I, DPRD Banggai. Selanjutnya, massa aksi pinta Mukhtar, untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Komisi I.

Namun, massa aksi meminta agar para wakil rakyat komisi membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat untuk menemui massa aksi. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250