Scroll untuk baca artikel
Example 300250 Example 300250
Example 300250
BeritaDaerahNews

Sekda Bangkep Ingatkan ASN Jika Terlibat Politik Praktis, Bisa Kena Sanksi Hingga Dipecat!

11
×

Sekda Bangkep Ingatkan ASN Jika Terlibat Politik Praktis, Bisa Kena Sanksi Hingga Dipecat!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-  Sekertaris daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, Rusli Moidady ST.MT  mengingatkan sanksi berat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu yang terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rusli Moidady  pada media ini usai menghadiri Apel Pengawasan Pemilu di taman Kota Salakan Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:  Tim Asesor LAMDIK Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unismuh Luwuk

Rusli Moidady menegaskan, jika terbukti melanggar dan tidak netral, maka ASN bisa mendapat sanksi, bahkan dapat dipecat dari jabatan pegawai negeri.

“Sanksi pasti ada mulai dari yang ringan dan berat, bahkan hingga pemecatan jika ASN terbukti ikut politik praktis,” tegas dia.

BACA JUGA:  4 OPD Pemda Banggai Studi Tiru Kota Layak Anak di Sidoarjo Jawa Timur 

Menurut dia, ASN memang memiliki hak memilih pada perhelatan Pemilu, namun tidak boleh dipublikasikan apalagi berpihak pada salah satu calon manapun.

Untuk menciptakan netralitas ASN, kata dia, Pemda sudah memberikan himbauan guna memastikan komitmen aparatur sipil negara netral dalam pemilu agar pesta demokrasi di wilayah itu berlangsung aman dan damai.

BACA JUGA:  Kapolsek Bunta Beri Motivasi Semangati Calon Anggota Paskibraka 

“Kami minta diawasi KPU dan Bawaslu  untuk memastikan ASN netral dan akan penuh integritas melaksanakan pemilu, pilpres, dan pilkada dengan damai, jujur dan adil,” tegasnya.  (*)

Penulis: Ramli Suma

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250