Banggaikece.id- Setelah dilakukan dialog selama dua jam dari pukul 09.00 – 11.00 di gedung sekretariat Pos Terpadu desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut (Balut) Sabtu (3/2/2024) antara puluhan masyarakat adat dengan Pemda dan pihak Kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
Dialog yang dipimpin lansung oleh Wakli Bupati Balut, Ablit H. Ilyas melahirkan sejumlah kesepakatan.
Pertama untuk proses hukum kasus pengeroyokan sampai meninggalnya Riski Siono sudah masuk pada penyelidijan saksi dan alat bukti. .
Kedua surat pernyataan akan dibuat oleh Kepala desa Kalupapi.
Ketiga alat selam berupa Kompresor akan ditertibkan dan diangkat dari perahu dan tidak bisa lagi digunakan karna melangar UU nomor 45 tahun 2012.
Keempat kalau masih terjadi pemboman ikan di wilayah adat Pulo Bangkurung oleh masyarakat maka pipa air yang melewati tanah adat akan dihancurkan.
Dan yang keenam untuk personil Bhabimkantibmas akan ditarik.
Kepada media ini Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara kabuoaten Balut, H. Irwanto Tadeko mengatakan bahwa tuntutan masyarakat adat itu bukan tidak mendasar.
“Jadi apa yang menjadi kesepakatan dalan pertemuan tersebut akan kami kawal, ini semua harus tuntas dan keputusannya harus dikawal agar semua kesalahan terutana kasus pidana dan perusakan lingkungan harus tuntas secara hukum’, kata Ketua AMAN Balut H. Ireanto Tadeko. Aws