Oleh: Putri Yulinar Ibrahim, S.M.(Aktivis dakwah Komunitas Sahabat Hijrah)
Muncul wacana kenaikan pajak motor bensin. Alasannya adalah untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara perihal isu rencana kenaikan pajak motor konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/Bensin). Sejatinya, rencana kenaikan pajak ini tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia bilang, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. (cnbcindonesia.com)
Jodi menegaskan usul tersebut muncul agar memberi efek jera tambahan bagi para pengguna kendaraan non-listrik. Pemerintah ingin mempersulit penggunaan kendaraan pribadi sehingga masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum.(cnnindonesia.com)
Sebelumnya, Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan transportasi umum, seraya menekan emisi gas buang.(money.kompas.com)
Wacana tersebut justru mengundang pertanyaan terkait adanya program konversi energi menuju penggunaan Listrik. Apalagi dengan industri kendaraan Listrik mulai resmi beroperasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi rencana investasi perusahaan otomotif asal China, BYD sebesar Rp20,3 triliun untuk memproduksi kendaraan berbasis baterai (BEV) di Indonesia.
BYD resmi mengaspal di Indonesia memboyong tiga model mobil listrik yaitu Dolphin, Atto 3 dan Seal. Mobil-mobil ini masih impor (Completely Built Up/CBU) dari China. (cnnindonesia.com)
Polusi udara telah menjadi masalah serius Ibu kota. Pada awal 2024 kualitas udara di Jakarta dalam kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima belas sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Kasus seperti ini sangatlah berpengaruh terhadap manusia, hewan, tumbuhan ataupun nilai estetika.
Solusi menaikkan pajak tidaklah tepat mengingat faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya polusi udara. Di antranya, polusi yang dihasilkan dari sektor transportasi dan produksi energi, sumber polutan S02 terbesar di Jakarta berasal dari sektor industri yaitu sebesar 61,96%. Sementara sumber polutan lainnya seperti NOX, CO, PM10 dan PM2,5 mayoritas berasal dari sektor transportasi. Kendaraan bermotor menghasilkan gas karbon monoksida yang menjadi salah satu penyumbang polutan di Indonesia.
Sehingga, polusi kendaraan bukanlah penyebab satu-satunya. Pembangunan industrialisasi meningkat pesat memperparah pencemaran udara, limbah sisa industri kerap merugikan masyarakat sekitar. Dan, pembakaran lahan hutan yang terus berulang sebagai salah satu penyebab polusi udara terbesar, hal ini akibat lemahnya pengawasan terhadap lingkungan.
Mengurangi emisi dan pencemaran, dengan menarik pajak hanyalah menambah beban rakyat di tengah impitan ekonomi sulit. Apalagi, berwacana menaikkan pajak kendaraan bermotor demi mendorong produksi kendaraan listrik dengan investasi korporasi kendaraan listrik di Indonesia, rencana investasi perusahaan otomotif asal China, BYD sebesar Rp20,3 triliun untuk memproduksi kendaraan berbasis baterai (BEV) di Indonesia.
Penggunaan kendaraan listrik benar dapat mengurangi emisi karbon yang mencemari lingkungan. Tapi, bukan menjadi jalan ninja dalam mengatasi polusi yang terjadi. Masalah utama negeri ini ialah tidak mandiri dalam mengelola SDA, yang berujung untuk menggapai lingkungan yang baik harus bergandengan dengan swasta yang menawarkan investasi.
Dalam menyelesaikan pencemaran udara sudah seharusnya negara membangun dan menyediakan infrastruktur publik, seperti trotoar, jalan raya, transportasi publik yang nyaman dan aman. Negara juga harus Mengelola SDA secara mandiri tidak bergantung pada utang dan investasi. Negara harus menyiapkan SDM andal untuk mengambil peran dalam pengelolaan SDA. Dan, Negara memperkuat inovasi dan teknologi dengan mendorong para ahli untuk mempelajari alam dan menemukan energi ramah lingkungan serta mengelolanya secara mandiri.
Demikianlah, tugas negara dalam mengurusi urusan rakyat. Dan itu hanya terwujud jika Islam di terapkan dalam kehidupan, Islam adalah system hidup sempurna dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas dan mendasar termasuk dalam menyelesaikan problem polusi di ibukota. Islam menjadikan negara sebagai raa’in (melayani urusan rakyat secara totalitas) dan junnah (perisai umat) yang akan memudahkan hidup umat. Wallahuallam bish shawab. (*)